Cara Daftar Izin Usaha – Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah baru yang mewajibkan perusahaan bisnis online untuk memperoleh izin usaha pada tahun 2020.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 tahun 2019 tentang e-commerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)).
Kementrian Perdagangan juga mengimbau perusahaan online yang sebelumnya memiliki izin usaha untuk mendaftar ulang melalui OSS.
Pendaftaran baru ini berlaku untuk semua pelaku usaha yang menggunakan perdagangan melalui sistem elektronik, dimulai dengan platform dan pelaku usahanya.
Untuk pelaku di marketplace mereka hanya menunjukan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan cukup bagi pelaku usaha perorangan untuk menunjukkan KTP.
Baca juga: Reksa Dana: Pengertian dan Macam-Macam Jenisnya
Dirjen Perdangan Dalam Negeri mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi pencabutan SIUP atas bisnis online yang belum mendaftar ulang.
Kewajiban untuk mendapatkan izin usaha juga berlaku untuk warga negara asing yang menggunakan e-commerce di Indonesia.
Cara Daftar Izin Usaha Melalui OSS
Saat ini, untuk mengurus izin usaha baik online maupun offline bisa menggunakan OSS untuk mengurusnya tanpa perlu datang ke kantor kemendag.
Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik terintegrasi.
OSS memfasilitasi pengelolaan berbagai perizinan berusaha seperti:
- Persyaratan penting untuk melakukan usaha (izin yang terkait dengan lokasi, lingkungan dan bangunan)
- Izin usaha
- Izin operasional untuk kegiatan operasional di tingkat pusat atau regional dengan mekanisme yang memenuhi kepatuhan dengan persyaratan izin.
OSS juga memudahkan pelaku bisnis untuk menghubungi semua pihak yang berkepentingan (masyarakat, kelompok, komunitas atau, dll).
Selain itu, juga mempermudah untukmMelaporkan masalah perizinan dan menyelesaikannya di satu tempat.
Menyimpan data dari perizinan dalam identitas berusaha (NIB) dan mendapatkan izin dengan cara Aman, cepat, dan real time.
Baca juga: Peluang Bisnis Ibu Rumah Tangga yang Bisa Dikerjakan di Rumah
Namun sebelum Anda mengetahu bagaimana cara daftar izin usaha menggunakan OSS, sebaiknya ketahui dulu syaratnya dibawah ini.
Syarat Menggunakan OSS:
- Memiliki NIK dan masukkan ke dalam proses pembuatan ID pengguna. Khusus untuk pelaku usaha dalam bentuk badan usaha, NIK yang diperlukan adalah NIK penanggung jawab badan usaha.
- Pelaku usaha dalam bentuk PT, badan usaha yang dibuat oleh institusi, koperasi, CV, perusahaan, dan aliansi sipil menyelesaikan proses sertifikasi badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum ke OSS.
- Pelaku usaha dalam bentuk perum, perumda, lembaga layanan publik atau organisasi penyiaran menyiapkan dasar hukum untuk mendirikan badan usaha.
Cara Daftar Izin Usaha dan Aktivasi Akun OSS
Bagi Badan Usaha:
- Pertama-tama Anda harus melakukan pendaftaran pada sistem OSS dengan melakukan input Nomor Induk Kependudukan (NIK) penanggung jawab badan usaha dan beberapa informasi lainnya pada form pendaftaran.
- OSS akan mengirim dua email ke badan usaha untuk pendaftaran dan verifikasi akun OSS.
- Email verifikasi berisi ID pengguna dan kata sandi sementara yang dapat digunakan untuk masuk ke OSS.
Untuk Perorangan:
- Bagi pelaku usaha perorangan dapat mengakses OSS dengan memasukkan Nomor Identifikasi Penduduk (NIK) dan beberapa informasi lain ke dalam formulir pendaftaran yang diajukan
- OSS akan mengirim dua email ke badan usaha untuk pendaftaran dan verifikasi akun OSS.
- Email verifikasi berisi ID pengguna dan kata sandi sementara yang dapat digunakan untuk masuk ke OSS.
Prosedur Cara Daftar Izin Usaha dan Akses OSS
Langkah pertama silahkan Anda kunjungi website https://www.oss.go.id/oss/
Berikutnya silahkan Anda membuat user-ID. Selanjutnya, silahkan login kedalam sistem OSS dengan user-ID yang telah dibuat sebelumnya.
Baca juga: 7 Ide Konten Kreatif Sosial Media Untuk Perusahaan
Setelah itu, isilah semua data yang diperlukan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Bagi usaha baru, lakukan proses untuk mendapatkan izin dasar, izin usaha atau izin komersial atau operasional.
Sedangkan untuk usaha yang telah ada sebelumnya, silahkan lanjutkan proses untuk mendapatkan izin berusaha (izin usaha/komersial) baru yang belum Anda miliki.
Lalu lanjutkan dengan memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan memperbarui data perusahaan.
Cara Mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha):
Setiap pelaku usaha yang akan melakukan pengurusan izin berusaha dengan OSS, entah itu usaha baru ataupun yang sudah berdiri sejak lama wajib memiliki NIB. Begini prosedur mendapatkannya:
Pertama silahkan login pada sistem OSS.
Lalu silahkan Anda isi semua data-data yang diperlukan, seperti data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan lain sebagainya.
Lakukan pengisian pada informasi bidang usaha yang sesuai dengan lima digit klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU, Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha.
Jika semua telah diisi, berikutnya Anda harus checklist pada bagian disclaimer sebagai tanda keabsahan dan kebenaran data-data yang di input sesuai dengan pernyataan Anda.
Baca juga: Bisnis Investasi Syariah yang Menguntungkan
Ketika melakukan pendaftaran NIB, pelaku usaha juga akan mendapatkan beberapa dokumen pendaftaran lainnya yaitu sebagai berikut:
- NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
- Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Bagaimana Jika Ada Kesalahan Input Data?
Anda bisa melakukan perubahan dengan cara menghubungi kontak berikut ini
- Bantuan Teknis Perizinan: Telp (021) 2120-1020; 385-7596; dan 385-7595. Email: satgasnasional@ekon.go.id.
- Bantuan Teknis Sistem: Telp (021) 2120-2020. Email: oss@insw.go.id.
Penutup
Itulah dia bagaimana cara daftar izin usaha untuk bisnis online. Semoga informasi ini bermanfaat dan jika terdapat kesalahan silahkan koreksi pada kolom komentar atau langsung menhubungi kami, terima kasih.