Pengertian Dan Dampak Buruk Dari Riba – Halo Indonesian Blogger, sebelum Anda mulai berbisnis saya harap Anda menemukan Artikel ini agar tidak terperangkap oleh riba. Mari kita sama sama belajar tentang apa itu riba, apa hukumnya, apa jenisnya dan apa saja dampaknya.
Ali bin Abi Tholib mengatakan “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” Na’udzubillahimindzalik semoga Anda tidak termasuk.
Pengertian Dan Dampak Buruk Dari Riba
1. Definisi Riba
Riba adalah tambahan yang dikenanakan di dalam mu’amalah, uang, maupun makanan, baik dalam kadar maupun waktunya (Imam Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain)
Riba adalah kelebihan (atas pokok hutang) yang diambil oleh kreditur (orang yang memberikan hutang) dari debitur (orang yang berhutang) sebagai imbalan atas masa pembayaran hutang. (Muhammad Ali al-Shabuni dalam Rawa’i al-Bayan)
Riba dalam hukum islam adalah setiap kelebihan (tambahan) pada harta pokok tanpa melalui akad jual beli (Al-Aini dalam Umdah al-Qari)
Riba dalam Al-Quran adalah setiap kelebihan (tambahan) yang tidak ada imbalannya (Ibn al-Araby dalam Ahkam)
Baca juga : Bisnis Investasi Syariah Yang Menguntungkan Setiap Tahunnya
2 . Jenis Riba Pada Jual Beli Dan Hutang Piutang
Jenis Riba Pada Jual Beli ( Riba Al-Buyu’)
Riba Fadl, riba atas adanya tambahan dari tukar menukar barang yang sejenis, atau transaksi jual beli yang tidak sama timbangan, ukuran dan takarannya.
Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai)-
-Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)
Riba Nasii’ah, riba karena adanya tambahan atas penundaan pembayaran (pembelian secara kredit). Ibnu Abbas berkata: Uasmah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah SAW bersapda: “Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim).
Jenis Riba Pada Hutang Piutang (Riba Ad-Duyun)
Riba Qordl, riba atas adanya tambahan dari pokok hutang saat pengembalian pinjaman. Biasanya syarat ini dibuat pada awal kontrak pinjam. Dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang memberikan pinjaman (uang maupun barang), maka janganlah ia menerima hadiah (dari yang meminjamkannya)”. (HR. Bukhari)
Riba Yadd, riba atas adanya tambahan dari pokok hutang karena si peminjam tidak dapat membayar hutangnya tepat waktu (denda, sanksi, dan lain lain). “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.” ( Al Majmu’ Al Fatawa, 29/533; Fathul Wahaab, 1/327; Fathul Mu’in, 3/65; Subulus salam, 4/97)
Baca juga : Pandangan Agama Tentang Dropship,Halal kah?
3. Hukum Haramnya Riba Dalam Al-Quran
Sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta, maka riba itu tidak menambah di sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhoan Allah, maka itulah orang orang yang melipat gandakan (pahalanya) “Ar-Ruum 39”
Dan disebabkan mereka (yahudi) memakan riba, padahal mereka sesungguhnya telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih. “An-Nisa 161”
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan. “Ali Imran 130”
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. “Al-Baqarah 276”
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. “Al-Baqarah 278”
4. Dampak Buruk Dari Riba
Pengertian Dan Dampak Buruk Dari Riba, setelah Anda tahu pengertian dan beberapa jenis riba diatas selanjutnya adalah apa saja dampaknya bagi Anda jika terus bermain dengan yang namanaya riba. Oke berikut ini sedikit dampak buruk dari riba;
Dampak Riba Bagi Individu
Pada point nomor 3 (point sebelumnya), hukum haramnya riba dalam Al-Quran terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 276 “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”.
Makna dari ayat tersebut adalah bahwa Allah SWT akan memusnahkan riba, baik dengan menghilangkan seluruh harta riba dari tangan pemiliknya, atau dengan menghilangkan barokah harta tersebut sehingga pemiliknya itu tidak akan bisa mengambil manfaat darinya. (Tafsir Ibnu Katsir)
Harta juga menjadi sedikit (miskin). “Tidaklah seorang yang memperbanyak riba kecuali akhir dari urusannya adalah hartanya menjadi sedikit.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah 2279).
Baca juga : Mengapa Takut Menjadi Berbeda?
Dampak Riba Bagi Negara
Rasulullah SAW Bersabda, “Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi disuatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan sanad hadits ini shahih dan Al-Albani mengatakan sanadnya hasan)
Conclusion
Mari saling belajar dan mengingatkan untuk menjauhi riba agar kita semua selalu dilimpahkan rezeki yang barokah oleh Allah SWT. Semoga kita semua dan negara kita tercinta ini selalu dalam lindungan Allah SWT.
Saya rasa hanya itu yang dapat saya berikan seputar Pengertian Dan Dampak Buruk Dari Riba, semoga dapat bermanfaat dan jika terdapat kesalahan mohon untuk memberikan koreksi pada kolom komentar atau langsung menggunakan form kontak yang tersedia, terima kasih.