Beranda » Review » Cara Mengurus SIM Hilang dengan Mudah dan Lengkap

Cara Mengurus SIM Hilang dengan Mudah dan Lengkap

Cara Mengurus SIM Hilang

Setiap dokumen penting apapun terkait dengan hak milik pribadi tentu harus disimpan dengan sebaik mungkin. Jangan sampai disimpan secara asal sehingga ada kemungkinan hilang dan proses mengurusnya cukup panjang dan memakan waktu.

Baca juga: Tips Interview Kerja yang bisa Anda Jadikan Referensi

Hal ini juga termasuk dokumen penting yang terkait dengan kepemilikan sepeda motor yaitu STNK dan BPKB. Untuk STNK memang harus selalu dibawa selama berkendara dan bepergian kemana saja karena STNK berfungsi menunjukkan bahwa kendaraan yang dibawa adalah milik pengemudi.

Jangan sampai lupa membawa STNK ketika berkendara karena pengemudi tidak bisa menunjukkan kepemilikan kendaraan dan hal tersebut dianggap sebagai melanggar aturan.

Selain STNK, ada juga BPKB yang menunjukkan bahwa motor tersebut milik sesuai dengan nama yang ada di BPKB. Sama halnya dengan STNK, dokumen satu ini juga sangat penting yang harus disimpan rapi di rumah dan tidak perlu dibawa saat menggunakan kendaraan.

Selain kedua dokumen tersebut, ternyata masih ada dokumen lagi yang memang tidak kalah pentingnya yaitu surat izin mengemudi atau banyak orang menyingkatnya dengan sebutan SIM.

Jika STNK menunjukkan kepemilikan motor, maka SIM menunjukkan bahwa pengemudi memang layak mengemudikan kendaraan di jalan.

SIM juga harus dibawa kemanapun pengemudi berkendara sehingga bisa dikatakan bahwa antara STNK dan SIM adalah 2 hal yang tidak dapat dipisahkan.

Lalu bagaimana jika SIM yang biasa di letakkan di dompet hilang? tentu hal ini harus segera diurus agar bisa mendapatkan SIM pengganti yang baru. Bagi yang tidak tau cara mengurusnya, maka akan dijelaskan lengkap di bawah ini.

  1. Buat laporan kehilangan dokumen berupa SIM dengan melapor ke kantor Kepolisian yang paling dekat untuk memperoleh surat kehilangan.
  2. Datang langsung ke Satpas terdekat.
  3. Isi formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh Satpas.
  4. Berikat dokumen laporan kehilangan SIM kepada petugas yang ada di lapangan.
  5. Tunggu beberapa saat hingga pengecekan selesai dilakukan.
  6. Jika pemeriksaan sudah selesai, maka selanjutnya adalah masuk ke proses pengambilan sidik jari, foto, serta tanda tangan untuk penerbitan SIM yang baru.
  7. Menunggu selama beberapa waktu sampai SIM baru diterbitkan.
  8. Tunggu panggilan untuk mengambil SIM dari petugas.

Melihat langkah-langkah diatas maka bisa dinyatakan bahwa proses mengurus SIM yang hilang sangat mudah. Jika memang sudah ada SIM baru dan masa berlaku sudah hampir habis maka bisa melakukan perpanjangan.

Untuk syarat perpanjang SIM tentu harus menyiapkan beberapa dokumen dan bisa dilakukan dengan metode online ataupun offline.

Setelah masa berlaku SIM diperpanjang selanjutnya bisa memilih mobil bekas yang tersedia di platform mobbi. Platform satu ini pernah bernama mo88i sebelum berubah seperti sekarang yang dikenal dengan mobbi.

Ada banyak stok mobil bekas tersedia dengan harga yang bervariasi tergantung dengan kondisinya. Tidak ketinggalan juga terdapat pembayaran melalui kredit agar memudahkan calon pembeli membawa pulang mobil dengan praktis.

Bagikan Artikel: