Apa Itu Cyber Crime, Dengan kemajuan internet didunia, dimana komputer saling berhubungan melalui jaringan internet. Kejahatan dengan internet dan komputer pun semakin marak. Mungkin anda masih ingat si “Mamah Minta Pulsa” itu juga termasuk tindakan cybercrime.
Baca Juga : Penipuan Bermodus Phising
Apa Itu Cyber Crime?
Cyber crime dapat diartikan sebagai kejahatan atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan individu/kelompok dengan komputer dan jaringan internet untuk mendapatkan suatu informasi atau hal yang merugikan.
Kejahatan Cyber crime memiliki karakteristik yang berbeda dengan kejahatan yang umum kita jumpai, Berikut beberapa karakteristik kejahatan internet
- Kejahatan Cyber crime memiliki jangkauan yang sangat luas, yaitu meilntasi batas batas negara.
- Perbuatan yang dilakukan secara ilegal ini terjadi di ruang atau wilayah maya (cyber space) sehingga sulit untuk menentukan yuridiksi hukum yang berlaku.
- Mengakibatkan kerugian yang lebih besar daripada kejahatan biasa
- Pelaku adalah orang yang mengerti betul tentang komputer, internet dan aplikasi aplikasi tertentu.
Kejahatan yang dilakukan dengan komputer dan internet ini memiliki beberapa jenis, yaitu sebagai berikut :
Macam-Macam Jenis Cyber Crime
A. Unauthorized Access
Kejahatan yang dilakukan untuk mencuri suatu informasi rahasia dengan cara memasuki jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa izin. Kejahatan seperti ini dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan sistem keamanan jaringan komputer yang diretas.
B. Ilegal Contents
Bentuk kejahatan yang dilakukan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar yang bertujuan untuk merugikan orang lain.
C. Cyber Espionage
Cybercrime ini dilakukan untuk memasuki jaringan suatu negara untuk mencuri data rahasia negara lain dengan tujuan mata mata.
D. Cybercrime Terrorism
Bentuk kejahatan ini dilakukan untuk menimbulkan gangguan atau perusakan pada suatu data,program,atau jaringan komputer lain. Kejahatan ini dilakukan dengan memasukan virus atau program ilegal tertentu yang merugikan dan merusak.
E. Offense Against Intellectual Property
Kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet
F. Infringements Of Privacy
Kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan sebuah data atau informasi yang bersifat rahasia dari pribadi orang lain. Dimana jika data atau informasi itu tersebar di publik maka dapat menimbulkan kerugian pada orang tersebut.
G. Phising
Kalau yang satu ini mungkin anda sudah tau karena pengaplikasiannya yang sangat mudah dan gratis pula. Phising adalah kejahatan cyber yang dirancang untuk mengecoh orang lain untuk memberikan data rahasia seperti user Id, Password, Pin dan lain lain.
H. Carding
Carding adalah kejahatan dengan memanfaatkan kartu kredit orang lain untuk bertransaksi di internet. Penipuan ini dilakukan dengan mencuri data nomor kartu kredit orang lain dengan menggunakan program tertentu.
Baca Juga : Tips Menghindari Penipuan Online
Itulah beberapa jenis Cybercrime yang dapat saya berikan semoga dapat bermanfaat dan tidak menjadi korban dari cybercrime itu sendiri. Jika ada kesalahan atau hal lain bisa memberikan masukannya dalam kolom komentar atau halaman contact yang tersedia, Terima Kasih